Seperti yang dirangkum dari kitab Fiqih Sunnah karya Sayyid Sabiq, berikut tata cara memandikan jenazah kaum muslimin:
1. Hal yang wajib dilakukan ketika memandikan jenazah adalah mengalirkan air ke seluruh tubuh jenazah sebanyak satu kali meskipun jenazah tersebut sedang junub atau haid.
2. Disunahkan untuk meletakkan jenazah di tempat yang agak tinggi.
3. Pakaian jenazah dilepas dan diganti dengan sesuatu yang bisa menutupi auratnya (jika jenazahnya sudah berusia balig).
4. Orang-orang yang memandikan jenazah hanya orang yang diperlukan saja. Dilarang prosesi memandikan jenazah ini ditonton oleh banyak orang seperti sebuah hiburan.
5. Hendaklah yang memandikan jenazah adalah orang yang jujur, saleh atau salehah, dapat dipercaya, agar bisa menutup aib/sisi buruk jenazah dan hanya menceritakan sisi baiknya saja. Hal tersebut berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah.
6. Yang memandikan jenazah wajib berniat karena ia yang terpanggil untuk memandikan jenazah.
7. Proses memandikan jenazah selanjutnya setelah mengalirkan air sebanyak satu kali ke seluruh tubuh adalah memijat bagian perut jenazah dengan perlahan. Hal ini dilakukan untuk mengeluarkan kotoran kalau ada, lalu membersihkan najis yang terdapat di tubuhya.
8. Ketika membersihkan bagian aurat, hendaklah yang memandikan jenazah itu menggunakan sarung tangan. Hal itu karena menyentuh aurat hukumnya adalah haram.
9. Lalu jenazah diwudukan seperti wudu hendak salat.
10. Setelah diwudukan, lalu jenazah pun dimandikan sebanyak tiga kali dengan air dan sabun atau bisa juga dengan air bidara dan dimulai dengan bagian tubuh yang bagian kanan. Apabila tiga kali guyuran tidak cukup karena belum bersih, maka bisa dilebihkan menjadi lima atau tujuh guyuran. Hal tersebut berdasarkan dalam hadits sahih yang menyatakan bahwa Nabi Saw. menyuruh memandikan jenazah dalam jumlah yang ganjil.
11. Jika jenazahnya wanita disunahkan untuk mengurai rambutnya, lalu dicuci dan dikepang kembali tanpa diikat ujungnya. Rasulullah Saw. dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Hibban mengatakan adanya perintah untuk mengepang rambut jenazah wanita menjadi tiga kepangan, yakni satu di ubun-ubun, dan dua di atas.
12. Jika jenazah sudah dimandikan, tubuhnya lalu dikeringkan dengan kain bersih agar kain kafannya tidak basah, dan diberi wewangian dengan jumlah yang ganjil seperti yang diperintahkan Rasulullah Saw.
13. Makruh memotong kuku, mencabut/mencukur kumis, bulu ketiak, atau bulu kemaluan jenazah. Namun, Ibnu Hazm membolehkannya.
14. Para ulama sepakat, apabila dalam perut jenazah keluar sesuatu setelah dimandikan sebelum dikafani, maka wajib dibersihakan terlebih dahulu dan tidak perlu dimandikan ulang. Namun, ada pula pendapat yang wajib diwudukan dan ada yang mengatakan wajib dimandikan ulang.
15. Selanjutnya mencampurkan air dengan kamper kepada jenazah agar aromanya harum. Selain itu, kamper pun berfungsi sebagai pengawet untuk jenazah dan mengusir binatang. Apabila tidak ada kamper, bisa menggunakan bahan serupa. Penggunaan kamper ini sebagaimana yang disabdakan Nabi dalam hadits yang diriwayatkan oleh Jamaah.
16. Bisa men-tayamum-kan jenazah apabila sama sekali tidak ada air.
Itulah tata cara memandikan jenazah. Semoga bisa menambah ilmu dan wawasan.